SUATU TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KABUR/SAMAR-SAMAR (OBSCUUR LIBELI) YANG MENGAKIBATKAN SURAT DAKWAAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (VAN RECHTSWEGE/NULL AND VOID)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Surat Dakwaan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh Pengadilan dan bagaimana Surat Dakwaan yang di tetapkan/diputuskan oleh Hakim Karena Kabur/samar-samar(obscuur libeli) atau dinyatakan Surat Dakwaan Tidk Dapat diterima, yang mengakibatkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum (Van rechtswege/null and void), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa surat dakwaan adalah dasar pemeriksan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, surat dakwan tidak serta merta terjadi dengan sendirinya, yang mana apabila terdakwa atau penasihat hukumnya sesuai dengan Pasal 156 KUHAP mengajukan bantahan/ tangkisan/ eksepsi yang menyatakan pendapatnya bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP atau menyatakan bahwa surat dakwaan kabur (exception obscuur libeli) maka terhadap eksepsi tersebut setelah mendengar pendapat di penuntut umum, hakim dapat menerima atau menolak dalam bentuk penetapan atau putusan. 2. Bahwa akibat hukum dari pembatalan surat dakwan pernyataan surat dakwaan tidak dapat diterima (NO) hanya berlaku terhadap surat dakwaannya saja, dalam arti bahwa surat dakwaaan yang dibatalkan atau yang dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima masih dapat diperbaiki/ disempurnakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya beserta berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.