PERLINDUNGAN HAK – HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT JALAN YANG RUSAK DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak – hak korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak dan bagaimana pertanggungjawaban pemerintah sebagai penyelenggara jalan terkait kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang rusak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketika terjadi sebuah musibah yang bukan dikarenakan kelalaiannya sendiri yaitu kecelakaan akibat dari kondisi jalan yang rusak sudah sepatutnya masyarakat menerima restitusi maupun kompensasi berupa ganti kerugian dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008. 2. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab penuh terhadap perawatan dan pemeliharaan jalan yang harus dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sesuai pasal 24 ayat (1) UU LLAJ, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan pemerintah wajib memberikan tanda ataupun rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai pasal 24 ayat (2) UU LLAJ.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.