PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN ANAK MENURUT PASAL 76C DAN PASAL 80 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan kekerasan anak menurut Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan anak menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan : 1. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku tindak pidana atau yang melanggar ketentuan hukum tersebut akan dikenakan sanksi menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. 2. Penegakkan hukum menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 harus memperhatikan unsur-unsur tindak pidana di dalamnya. Hal ini dilakukan dengan melihat siapa pelakunya, jenis kekerasan dan akibat perbuatannya terhadap korban atau dalam hal ini anak-anak. Sanksi pidana tindak kekerasan terhadap anak terdiri dari pidana penjara dan denda. Pidana penjara maksimal sampai dengan lima belas tahun. Pidana denda selalu disertakan dalam setiap tindak pidana, baik secara sistem perumusan sanksi maupun alternatif kumulatif. Pidana denda maksimal menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 adalah seratus juta hingga tiga miliar rupiah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.