PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK GUNA MENCEGAH KREDIT MACET

Zulfikar Kusuma Akbar, Syamsiah Midu, Dientje Rumimpunu

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit bank dan bagaimana penyelesaian kredit macet pada perbankan Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) bank adalah bagian penting dalam penilaian bank terhadap permohonan kredit oleh calon nasabah debitur, yang lazimnya menggunakan 5C, Terpenuhinya unsur-unsur dari C5 dapat menjadi pegangan atau pedoman bagi bank bahwa calon nasabah yang bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan kredit, dan selanjutnya memasuki proses persetujuan kredit serta perjanjian kredit.2. Perjanjian kredit atau akad kredit berisikan sejumlah hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yakni debitur dan kreditur, yang menuntut pemenuhan terhadap isi perjanjian seperti pembayaran pokok kredit, pembayaran bunga kredit dan lain sebagainya. Pemenuhan kewajiban debitur tersebut menempatkan statusnya sebagai kredit lancar. Sebaliknya jika menjadi kredit bermasalah seperti kredit macet, maka potensi hubungan dan komunikasi kedua belah pihak menjadi renggang dan dapat menutup peluang restrukturisasi kredit, bahkan bank dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan kredit.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.