KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN PELAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Hukum Pelayaran di Indonesia dan bagaimana proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelayaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Pengaturan Hukum Pelayaran di Indonesia tidak hanya menggunakan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, melainkan digunakan pula berbagai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memuat tentang upaya pengaturan dan kebijakan yang berkaitan erat dengan pelayaran. 2. Proses penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran berupa tindakan meneliti, mencari, menerima laporan, mengumpulkan keterangan, memanggil orang untuk didengar sebagai saksi atau tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, meminta keterangan dan bukti, mengambil sidik jari, menggeledah kapal, menyita benda-benda, mendatangkan saksi ahli, memberhentikan tersangka dari pekerjaan untuk di selidiki lebih lanjut menurut hukum yang berlaku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.