SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN NARKOTIK BERDASARKAN DEELNEMING

Novita Wulan Sengkey

Abstract


Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta untuk mengetahui penerapan ajaran deelneming dalam tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan : 1) Dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada prakteknya selalu melibatkan beberapa orang atau lebih dari satu subjek hukum. Tidak tertutup kemungkinan bahwa orang yang melakukan tindak pidana tersebut dibantu oleh orang lain. Selain itu, kemungkinan pula bisa terjadi pada suatu peristiwa hukum, seorang pelaku dapat melakukan lebih dari satu tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada prinsipnya mengatur bahwa yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana adalah para penyalah guna narkotika, pengedar narkotika dan bandar narkotika dengan ancaman hukuman penjara dan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai perannya masingmasing, 2) Penerapan ajaran deelneming dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah menurut pasal 55 KUHP dituntut sebagai pelaku (pleger) dan pasal 56 KUHP dituntut sebagai orang yang membantu (medepleger, medeplegtigheid).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.