PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK ONLINE SHOP ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KERUSAKAN BARANG

Putri Patricia Angelina Juned Saerang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pemilik online shop atas kerugian akibat kerusakan barang yang dibeli konsumen dan bagaimana ganti rugi yang diberikan kepada konsumen sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik online shop. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pemilik Online Shop atas kerugian akibat kerusakan barang yang dibeli konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Ganti rugi kepada konsumen sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik Online Shop, dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan, tetapi ketentuan tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.