SANKSI PIDANA ATAS PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP ORANG YANG BERADA DI DALAM ATAU DI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah sanksi pidana atas permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan bagaimanakah jenis-jenis tindak pidana pencucian uang lain yang pemberlakuan sanksi pidananya sama dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:1. Sanksi pidana atas permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian Uang, disamakan dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila tindak pidana tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Jenis-jenis tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. antara lain perbuatan menempatkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atau perbuatan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.