PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH YANG DISEBABKAN PEMBELI TIDAK MEMBAYAR LUNAS HARGA TANAH YANG DIPERJANJIKAN

Muhammad Syahruddin

Abstract


Dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah seperti ini jika penyelesaiannya memilih lewat pengadilan maka pengajuan gugatan penggugat dalam hal ini adalah penjual harus hati-hati dalam mengemukakan alasan gugatannya, karena salah dalam menentukan alasan akan berakibat tidak diterima atau ditolaknya gugatan tersebut. Dalam gugatan perdata hanya dikenal 2 (dua) alasan gugatan yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi. Sering dalam gugatan yang diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum karena disertai adanya unsur “penipuan”, dengan maksud sebagai dalil pamungkas untuk membatalkan akta jual beli. Akan tetapi, di dalam praktiknya beracara di pengadilan dalil ini justru menjadi senjata makan tuan bagi penggugat, karena majelis hakim pada Pengadilan Negeri menjadi mudah saja dalam menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum bahwa penipuan tidak dapat dipersangkakan, namun harus dibuktikan terlebih dahulu dalam putusan perkara pidana penipuan terhadap yang dilakukan oleh tergugat yang berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan a quo bersifat gugatan yang prematur. Rumusan masalah yan dikaji (a) Bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa jual beli tanah yang disebabkan pembeli tidak membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan? (b) Bagaimana penyelesaian sengketa perdata formil dan materil jual beli tanah yang disebabkan pembeli tidak membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan? Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Normatif.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.