PERBUATAN HUKUM PIDANA PRANK (JAHIL) PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF DI HUKUM INDONESIA

Jeremi Sumolang

Abstract


Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan hukum pidana prank (Jahil) pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku prank (Jahil) pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan: 1. Pengaturan mengenai perbuatan atau tindak pidana prank (jahil) pencemaran nama baik dimedia sosial diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana belum sepenuhnya jelas. Masih terdapat kekaburan mengenai pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik. Sementara pengaturan tindak pidana prank (jahil) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah jelas mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Untuk menjerat pelaku tindak pidana prank (jahil pencemaran nama baik dimedia sosial dapat menggunakan pasal dalam KUHP dan UU ITE. 2. Seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memenuhi beberapa unsur yaitu dengan memeriksa keadaan kejiwaannya, tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbecile dan sebagainya); dan tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar/reflexe beweging, melindur/slaapwandel, mengigau karena demam/koorts ,nyidam dan lain sebagainya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.