TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian yang dilakukan oleh pelaku residivis dan bagaimana upaya pencegahan residivis tindak pidana pencurian. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan: 1. Faktor penyebab terjadinya residivis tindak pidana pencurian dapat dilihat dari dua faktor yaitu faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Faktor lingkungan yang meliputi lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan dan lingkungan masyarakat sedangkan faktor ekonomi dikarenakan karena kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat dimana kebutuhan akan kehidupan mereka sulit terpenuhi, sehingga membuat mereka memeberanikan diri untuk kembali melakukan tindak pidana pencurian lagi. 2. Upaya penanggulangan yang dilakukan dibagi dalam tiga bagian, yakni pre-emtif adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Upaya Preventif, merupakan upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan yaitu dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti LSM, Instansi pemerintah, dan melakukan kerjasama dengan masyarakat. Upaya represif, terkait penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian dapat dilakukan dengan menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. Tahapannya yaitu antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dilaksanakannya pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.