PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN DI BIDANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan di bidang pelestarian cagar budaya berdasarkan undangUndang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya. Penyidik berwenang, diantaranya menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara serta menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan serta melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya, mengambil sidik jari dan memotret seorang dan memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi. 2. Pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pelestarian cagar budaya dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan masyarakat perlu ikut berperan dalam pengawasan serta pelestarian Cagar Budaya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.