SANKSI PIDANA ASUSILA TERHADAP KORBAN DALAM KEADAAN TIDAK BERDAYA MENURUT PASAL 286 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Komitmen Negara peserta konvensi dalam tingkat pelaksanaan di negaranya menjadi sangat penting agar konvensi tersebut tidak sekedar komitmen di atas kertas yang tak bergigi. CEDAW mengeluarkan Rekomendasi Umum No.19 yang mewajibkan Negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan untuk memasukkan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam laporannya. Sistem hukum yang tidak berkeadilan jender telah meminggirkan perempuan menjawab kebutuhan perempuan. Program Penguatan Penegak Hukum Setidaknya ada tiga faktor penghambat yang kerap dirasakan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu faktor subtansi, struktur dan budaya hukum. Ketiga faktor ini saling berkaitan dalam melanggengkan ketidakadilan bagi korban. Subtansi hukum berupa konteks dan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia masih banyak yang diskriminatif terhadap korban. Tindak pidana kesusilaan dalam doktrin hukum pidana termasuk delik personal atau delik subjektif yang oleh sebab itu tidak bisa diukur secara objektif, seperti kejahatan pembunuhan dan penganiayaan. Tindak pidana kesusilaan dapat digolongkan sebagai tindak pidana yang bersifat kultural, artinya tindak pidana kesusilaan sangat sarat dengan nilai-nilai budaya lokal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Asusila Menurut Hukum positif di Indonesia. Untuk memahami analisis manfaat Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Asusila Menurut Pasal 286 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Dalam Kasus Pemerkosaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.