PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN DI BIDANG KEIMIGRASIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Marcella Agnes

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pencegahan dilaksanakan di bidang keimigrasian dan bagaimanakah penangkalan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pencegahan di bidang keimigrasian, menunjukkan Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian. Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan, hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian dan keputusan menteri keuangan dan jaksa agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan didasarkan pada permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.2. Pelaksanaan penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menunjukkan Menteri berwenang melakukan penangkalan. dan pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan. Pelaksanaan Penangkalan dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.