PRAKTEK PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (PASIEN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelayanan kesehatan dalam hal terjadinya hubungan hukum antara konsumen (pasien) dengan tenaga kesehatan dan bagaimanakah praktek penyelenggaraan rumah sakit yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen (pasien), dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Interaksi antara pemberi layanan kesehatan dan pasien masih paternalistik. Pasien umumnya hanya dapat menerima saja apa kata dokter, bidan, mantri, perawat, atau tenaga kesehatan lain. Padahal menurut pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (UUK), tenaga kesehatan wajib menghormati hak pasien. Hak itu antara lain : hak informasi, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion). 2. Bahwa setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang berakibat kematian atau cacat permanen. Dalam pada itu pasal 53 ayat (4) UUK mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Standar Profesi. Namun ketiadaan standar profesi medik ini menyebabkan adanya rasa tidak aman di kalangan dokter di dalam menjalankan profesi/pekerjaannya. Sebaliknya pasien merasakan belum adanya jaminan pelayanan kesehatan yang standar.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.