AKIBAT HUKUM DIGITALISASI PERDAGANGAN SAHAM MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bisnis perdagangan saham dan bagaimana akibat hukum digitalisasi perdagangan di Indonesia, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Pengaturan hukum bisnis perdagangan saham, yaitu membuat perjanjian pemegang saham sebagai suatu bentuk perlindungan bagi para pemegang saham. Tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban para pendiri yang akan bertindak sebagai pemegang saham dari Perseroan Terbatas tersebut. Perjanjian ini dibuat seawal mungkin saat Perseroan Terbatas mulai didirikan. Pengaturan hukum bisnis dalam perdagangan saham bertujuan untuk menjamin keamanan mekanisme transaksi jual beli secara efisien dan lancar, termasuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku bisnis. Pengaturan tersebut diperlukan dalam rangka mewujudkan kondisi perdagangan yang aman dan adil, baik bagi investor maupun para pemegang saham itu sendiri. 2. Akibat hukum digitalisasi perdagangan di Indonesia, antara lain dapat berupa ancaman pelanggaran karena akses data yang mudah dan ancaman penyalahgunaan pengetahuan untuk melakukan tindak pidana seperti menerobos sistem perbankan dan lain sebagainya. Aplikasi yang sangat banyak digunakan dalam kegiatan siber adalah transaksi-transaksi elektronik atau online. Teknologi digital memungkinkan adanya penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting. Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi, antara lain penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan tidak sehat sampai kejahatan bersifat pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.