KEWENANGAN PRESIDEN TERHADAP PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Julyans Lendo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuasaan eksekutif menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan bagaimanakah kewenangan Presiden terhadap pengesahan RUU ditinjau dari UUD NRI Tahun 1945, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Kekuasaan Presiden dalam ranah eksekutif menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 adalah memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar, membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UndangUndang, selain itu menjalankan fungsi eksekutif, Presiden juga sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; menyatakan perang, membuat perdamaian dan mengadakan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR; menyatakan keadaan bahaya berdasarkan Undang-Undang; mengangkat duta dan konsul dan menerima duta negara lain memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dan memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. 2. Kewenangan Presiden Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang ditinjau Dari UUD NRI Tahun 1945 adalah peneguhan corak fungsi legislasi pada sistem presidensial, dimana tidak ada pemisahan yang tegas antara cabang kekuasaan eksekutif dan cabang kekuasaan legislatif. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dinilai sebagai pelaksanaan prinsip checks and balance dan menjadi jalan keluar kebuntuan konstitusi ketika presiden tidak bersedia mengesahkan undang-undang, dilain pihak ketentuan tersebut justru membuat kewenangan pengesahan oleh presiden terhadap sebuah Rancangan UndangUndang menjadi tidak berarti.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.