PENYIDIKAN DALAM RANGKA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Andrew Moniaga

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi elektronik dan transasksi elektronik serta mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan sengaja dan tanpa hak yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi elektronik dan transaksi elektronik dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana ITE. Proses penyidikan dimulai ketika penyidik menerima laporan atau pengaduan dari seseorang terkait dengan adanya pelanggaran UU ITE sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diproses pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. 2. Dolus (sengaja) dan Culpa (lalai) dalam hukum pidana masuk dalam pembahasan mengenai asas kesalahan (Culpabilitas). adanya pelanggaran kasus dibidang elektronik tersebut, dibuatlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bentuk-bentuk perbuatan sengaja dan tanpa hak yang digolongkan sebagai tindak pidana ITE yaitu perbuatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan yang memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen serta seseorang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.