PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA

Grasela Gloria Sengkey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana fungsi, tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online ilegal di Indonesia, dengan metode penelitian yuridis normative dapat disimpulkan : 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. OJK memiliki peran sebagai regulator yaitu sebagai pengaturan dan peranan pengawasan. Dalam menjalani perannya sebagai pengawas dapat pula dikaitkan dengan teori perlindungan hukum, ada upaya-upaya yang dilakukan OJK yakni upaya preventif yaitu melakukan pengarahan, edukasi dan juga sosialisasi terkait penyelenggaraan Financial Technology (fintech) jenis Peer to Peer Lending (P2P lending). 2. Regulasi terkait fintech seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Kasa Keuangan. OJK melakukan beberapa upaya terhadap fintech P2P lending ilegal, yakni dengan mengumpulkan datadata dan melakukan pengelolaan terhadp data tersebut. Selanjutnya OJK melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi untuk melakukan pemanggilan terhadap fintech ilegal, memberikan arahan untuk berhenti melakukan aktivitas penyelenggaraan tersebut, OJK kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk melakukan penghapusan dan pemblokiran aplikasi dari layanan fintech jenis P2P lending ilegal tersebut. Kata Kunci: Peran, Fungsi, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Pinjaman Online Ilegal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.