PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dampak kekerasan seksual atas perempuan dan anak dan bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dampak yang dapat dialami oleh korban tindak pidana kekerasan seksual terutama kepada perempuan dan anak seperti dampak secara psikologis, dampak secara fisik, dan dampak secara sosial. Dampak tersebut akan sangat mempengaruhi korban dalam hal pikiran, perilaku, dan kestabilan emosi. 2. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu korban juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban. Pencegahan juga penting untuk dilakukan terutama dalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.