PENGATURAN LEGITIME PORTIE AHLI WARIS DALAM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO.211/PK/Pdt/2017)

Bill Palit

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan legitime portie dalam pewarisan menurut KUHPerdata dan bagaimana kedudukan dan bagian seseorang sebagai ahli waris menurut KUHPerdata, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai hak mutlak atau legitime portie di Indonesia terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu di dalam Pasal 913 sampai dengan Pasal 916. Ketentuan perihal hak mutlak atau legitime portie di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan hukum lainnya yaitu perihal hukum waris meliputi pembagian warisan, ahli waris dan serta ketentuan yang berhubungan dengan hibah serta hibah wasiat. 2. Kedudukan dan bagian seseorang sebagai ahli waris berdasarkan hukum perdata, haruslah ada orang yang meninggal, ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia dan harta warisan terbuka, kemudian untuk dapat mewaris haruslah cakap (bekwaam) dan mempunyai kewenangan (bevoeg) dalam menerima warisan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.