PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DESK COLLECTOR FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban desk collector desk financial technology ilegal dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku desk collector financial technology ilegal, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Perlindungan hukum harus didasari pada aturan hukum yang memberikan rasa adil, berbagai tindakan melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan serta pengancaman yang di atur dalam pasal 45 Ayat Ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dapat menjadi suatu bentuk perlindungan hukum terhadap para korban. 2. Aturan ada agar tercipta kemakmuran dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan hukum yang menjadi perlindungan terhadap korban, ketentuan ini juga dapat menjadi ancaman pidana bagi pelaku desk collector fintech p2p lending illegal. Terkait dengan pasal 55 dan 56 KUHP merupakan ancaman pidana bagi pihak korporasi atau perusahaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Financial Technology, Pertanggungjawaban Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.