PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA KEPADA KELUARGA TENAGA KESEHATAN YANG MENINGGAL DALAM TUGAS SELAMA MENANGANI COVID-19
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perlindungan negara terhadap tenaga kesehatan di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban negara kepada keluarga tenaga kesehatan yang meninggal dalam tugas selama menangani Covid-19, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Konstitusi mengamanatkan negara untuk menghadirkan lingkungan, pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan layak bagi seluruh Rakyat Indonesia, hal itu tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 2. Keberadaan tenaga kesehatan di garis depan untuk menghadapi Covid-19 berisiko tingginya tingkat terpapar virus. Keselamatan dalam menjalankan kerja juga terancam dengan permasalahan teknis seperti kekeliruan mengendalikan infeksi, hingga atribut pelindung tidak memadai.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.