PEMBERIAN DISPENSASI MENIKAH OLEH PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU)

Dwi Idayanti

Abstract


Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama dan bagaimana proses dan tata cara pengajuan dispensasi menikah pada Pengadilan Agama Kotamobagu. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Usia perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. Bagi pemuda yang belum mencapai umur yang ditentukan UU No. 1 tahun 1974 harus mendapat dispensasi menikah dari pengadian setempat. 2. Proses penyelesaian perkara permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kotamobagu ialah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum kemudian pemberian nasehat selanjutnya pemeriksaan dan terakhir penetapan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kotamobagu adalah kamaslahatan dan kemudharatannya. Dikhawatirkan bila tidak dinikahkan akan menambah dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang justru akan mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau merugikan hak-hak anak yang akan dilahirkan.

Kata kunci: Dispensasi, Menikah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.