PERANAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KADALUWARSA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluwarsa dan bagaimana peranan pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab dalam hal pelanggaran hak konsumen khususnya mengenai peredaran makanan yang sudah kadaluwarsa secara garis besarnya, yaitu: Pertanggungjawaban administrasi dan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah, Pertanggungjawaban perdata, Pertanggungjawaban pidana. 2. Peranan pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen dalam pelindungan hukum terhadap konsumen adalah sebagai berikut : Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kata kunci: Konsumen, Makanan, Kadaluwarsa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.