HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran dan bagaimana hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkawinan campuran dalam UU RI. No. 1 Tahun 1974 ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran, akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda pula. 2. Hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran, dapat dilihat melalui pandangan bahwa anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa, dapat diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.
Kata kunci: Hak mewaris anak, Perkawinan campuran.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.