EKSISTENSI DAN AKIBAT HUKUM KLAUSULA EKSENORASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum (legal standing) klausula eksonerasi di Indonesia dan bagaimana akibat hukum klausula eksonerasi terhadap Debitur/Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan hukum (Legal Standing) klausula eksonerasi secara eksplisit terdapat pada Pasal 18 ayat (1) UUPK tentang larangan penggunaan klausula eksonerasi. Meskipun tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur demikian. Namun, apabila berdasarkan pada prinsip konsensualisme (1320 KUH Perdata) dan prinsip kebebasan berkontrak (1338 KUH Perdata) dimungkinkan bagi kreditur/pelaku usaha untuk mencantumkan klausula eksonerasi karena bagaimanapun debitur/konsumen masih diberikan kesempatan untuk menyetujui (take it) atau menolak (leave it) isi perjanjian. 2. Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif atau batal seluruhnya karena pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Kata kunci: Akibat hukum, Klausula EksenorasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.