KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dan apa akibat hukum untuk PPAT dalam membuat akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertanggungjawab secara keseluruhan pembuatan akta jual beli baik prosedur, mekanisme, dan tatacara. 2. PPAT yang menerbitkan sertifikat akta jual beli tidak sesuai dengan prosedur, maka PPAT dibebankan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab administrasi.
Pejabat, Akta, Jual beli.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.