PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PIHAK PERBANKAN DALAM PEMBERIAN KREDIT

Wahyudin Harun

Abstract


Lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga perbankan pada khususnya mempunyai peranan yang semakin penting dan strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Saat ini perbankan sudah mulai terlihat jorjoran dalam melempar kreditnya. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah terabaikannya aspek-aspek hukum dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Sebab selain kredit bermasalah dan macet yang dapat menjadi akibatnya, juga pembobolan bank oleh nasabah dan orang dalam sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu. Kredit bermasalah adalah bagian dari kehidupan bisnis perbankan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah (kredit macet), serta cara penyelesaian kredit bermasalah (kredit macet) dalam industri perbankan. Pertama, Kredit bermasalah muncul karena tiga sebab, yaitu faktor intern bank kreditur, etika tidak baik debitur serta faktor ekstern yang membawa dampak kurang menguntungkan terhadap jalannya usaha debitur. Kedua Penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran BI yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali. Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Penyelesaian kredit bermasalah dapat pula melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah seperti Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Badan Peradilan dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit merupakan sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar. Berdasarkan kolekbilitasnya, Bank Indonesia memberi kredit bermasalah di Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Kredit bermasalah muncul karena tiga sebab, yaitu faktor intern bank kreditur, etika tidak baik debitur serta faktor ekstern yang membawa dampak kurang menguntungkan terhadap jalannya usaha debitur. Kasus kredit bermasalah tidak pernah diinginkan oleh debitur maupun kreditur. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dilakukan oleh bank apabila melihat masih ada kemungkinan memperbaiki kondisi operasi usaha dan keuangan debitur serta masih menguasai harta jaminan yang berharga. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah perlu direncanakan dengan baik agar diharapkan berhasil.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.