KEWENANGAN SERTA TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan mengenai kenotariatan mengatur kewenangan Notaris dan bagaimana implementasi jabatan Notaris menurut etika profesi hukum. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan, bahwa: 1. Berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, adalah babak baru dalam sistem perundangan nasional, mengingat Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 merupaka produk hukum nasional, yang sekaligus merubah ketentuan perundangan tentang kenotariatan yang selama ini banyak didasarkan pada ketentuan perundangan warisan zaman Hindia Belanda. Dengan berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 ini maka tercipta pula unifikasi hukum yang berlaku diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Jabatan Notaris merupakan bagian dari pejabat umum (Openbaar ambtenaar). Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya dituntut untuk berperan dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan. Jabatan Notaris juga terkait erat dengan kewenangannya dalam melakukan jabatan tertentu sebagai profesi dalam pelayanan hukum. Jasa yang diberikan oleh Notaris. Kode Etik Notaris merupakan wadah dan sarana pengawasan dan penindakan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran hukum.
Kata kunci: Pembuatan, Akta Otentik, NotarisFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.