HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI HASIL INSEMINASI

Mirna Sulistianingsih Dien

Abstract


Di Indonesia perbuatan seperti ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu didalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 pasal 127, dinyatakan bahwa kehamilan di luar secara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu pasangan suami istri dalam rangka mendapat keturunan.

Dalam masalah inseminasi buatan akan menjadi masalah hukum,  tentang bagaimana hak mewaris anak dari hasil inseminasi buatan ini. Sistem hukum waris di Indonesia yang masih pluralis tidak mengatur tentang pembagian waris anak hasil inseminasi buatan, yang diatur hanya pembagian tentang warisan bagi duda, janda, anak-anak. orang tua, saudara dan keturunan anak. Masalah pembagian harta warisan ini harus diatur oleh hukum secara universal, baik hukum umum yang berlaku maupun hukum agama dan hukum adat.

Di Indonesia sebagaimana Hukum Perkawinan, tentang sistem hukum waris belum dapat disimpulkan secara jelas hukum waris mana yang dipergunakan, karena ada macam-macam sistem hukum waris. Hal ini disebabkan sifat pluralisme suku bangsa dan warga negara Indonesia. Dalam praktek terdapat tiga sistem hukum yang mengatur tentang hukum waris. Hal ini sesuai penggolongan warga negara Indonesia yang ditentukan oleh Pasal 163 Indische Staats Regeling (IS). Ketiga Sistem Hukum tersebut yaitu : [1]

-  Hukum Waris Perdata Barat (BW).

-  Hukum Waris Islam.

-  Hukum Waris Adat.

[1] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia,Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta,2006, hal 281.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.