PEMISAHAN HARTA MELALUI PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PIHAK KETIGA
Abstract
Perjanjian kawin dibuat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan harta selama perkawinan berlangsung. Jika dikemudian hari timbul konflik para pihak, perjanjian kawin dapat dijadikan acuan dan salah satu landasan masing-masing pasangan dalam melaksanakan, dan memberikan batas-batas hak dan kewajiban diantara mereka. Masyarakat Indonesia sebagian besar memang belum memahami arti pentingnya, dan manfaat dari perjanjian kawin diharapkan bahwa masyarakat Indonesia bisa memahami pentingnya perjanjian kawin terutama untuk melindungi baik hak istri maupun hak suami. Perjanjian kawin yang telah dibuat dihadapan Notaris harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari Perjanjian Kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Sejak Undang Undang Perkawinan berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, untuk pasangan yang beragama Islam. Pencatatannya dilakukan oleh KUA pada buku nikah mereka, sedangkan untuk yang nonmuslim (Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya yang diakui oleh Negara) pencatatan dilakukan oleh kantor catatan sipil setempat pada akta Nikah mereka. Akibat hukum apabila perjanjian kawin tidak dicatatkan yaitu suami-isteri tetap dianggap dengan kebersamaan harta
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.