PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Ezra Ridel Moniung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana aspek hukum perjanjian keagenan/distributor dan bagaimana hubungan hukum antara agen dan prinsipal serta bagaimana berakhirnya hubungan keagenan. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka da[par disimpulkan: 1. Perjanjian keagenan/distributor secara khusus tidak dikenal dalam KUH Perdata dan KUHD. Sehingga perjanjian itu dapat digolongkan dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), serta keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Buku III Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. 2. Hubungan keagenan adalah hubungan perwakil­an karena apa yang dilakukan oleh agen merupa­kan representasi dari apa yang hendak dilakukan oleh prinsipal. Karakteristik hubungan seperti itu menimbulkan konsekuensi hukum bahwa apa yang menjadi hak agen di satu sisi akan menjadi kewajiban prinsipal di sisi lain, dan apa yang menjadi kewajiban agen secara otomatis pula akan men­jadi hak prinsipal pada ujung yang lain. 3. Dalam praktik, hubungan keagenan dapat diakhiri dengan cara kesepakatan timbal balik oleh ke­dua belah pihak, serta berakhir karena adanya sebab­s-sebab hukum, atau berakhir karena adanya pembatalan secara sepihak baik oleh prinsipal mau­pun oleh agen.

Kata kunci: Keagenan, distributor

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.