KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DALAM KUH-PERDATA
Abstract
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata. Syarat pertama dari Pasal 1320 KUH-Perdata yakni “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Hukum Kontrak berdasarkan KUH-Perdata terdapat prinsip-prinsip utama dari Hukum Kontrak, yakni: Kebebasan berkontrak, prinsip konsensual, prinsip obligatoir, dan prinsip pacta sunt servanda. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana kekuatan mengikat Hukum Kontrak menurut KUH-Perdata serta bagaimana akibat hukum tidak dipenuhinya persyaratan dalam Hukum Kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat hukum kontrak menurut KUH-Perdata di mana Pasal 1320 mengatur keabsahan perjanjian; Sejumlah faktor penyebab tidak sahnya suatu perjanjian baik karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan; Kontrak tidak semata-mata tertera dalam bentuk tertulis melainkan harus pula diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan menjunjung tinggi prinsip itikad baik (good faith). Selanjutnya akibat hukum tidak penuhinya persyaratan dalam hukum kontrak yakni persyaratan keabsahan suatu perjanjian atau kontrak harus mengacu kepada ketentuan seperti misalnya, yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang telah dikemukakan sebelumnya; Hukum Perjanjian menentukan arti pentingnya pemenuhan suatu prestasi dalam suatu hubungan hukum, oleh karena para pihak telah terikat dalam hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik; Tidak dipenuhinya prestasi, akan menimbulkan suatu wanprestasi yang membawa konsekuensi atau akibat hukum tertentu bahkan dapat digugat ke pengadilan untuk memenuhi tuntutan berupa pemberian ganti kerugian. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuatan mengikat hukum kontrak tergantung pada pemenuhan persyaratan sahnya suatu kontrak oleh para pihak dan pelaksanaannya. Tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum tertentu seperti pembatalan kontrak oleh pengadilan yang berwenang. Syarat-syarat batalnya kontrak dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif maupun syarat-syarat objektif.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.