TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap kerugian konsumen dalam transaksi melalui e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Secara umum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen baik dalam pengaturan pasal maupun penjelasannya sudah cukup maju. Hal mana terlihat dari cakupan materinya yang lebih luas dan lebih memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen. Salah satunya yaitu dengan mengatur tentang pembalikan beban pembuktian dalam membuktikan unsur kesalahan yang harus dibuktikan oleh pelaku usaha (Produsen), bukan oleh konsumen. Baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah secara tegas mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk/barang cacat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga pelaku usaha wajib menaatinya. 2. Perlindungan konsumen yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam transaksi e-commerce masih sangat lemah. Hal ini disebabkan masih adanya kendala yang harus ditemui dalam penegakan aturan tersebut. Tetapi walaupun demikian, melalui metode analogi maupun interpretasi serta pendekatan hukum atau penemuan hukum (rechtsvinding), diharapkan kendala-kendala yang ada masih mungkin untuk dapat diminimalisir dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, E-CommerceFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.