FUNGSI PPAT DAN BPN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi PPAT dalam penerbitan sertifikat hak tanggungan dan bagaimana fungsi BPN dalam penerbitan sertifikat hak tanggungan serta bagaimana otensitas akta pemberian hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpu;lkan: 1. Fungsi PPAAT sebagai pejabat umum untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Setelah APHT dibuat maka PPAT wajib menyerahkan salah satu salinannya disertai warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Di samping itu PPAT juga bertugas untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). 2. Fungsi BPN menurut UUHT yaitu melakukan pendaftaran atas hak tanggungan berdasarkan APHT yang dibuat oleh PPAT. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah. 3. Pasal-Pasal UUHT tidak ditemukan satupun ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa hak tanggungan harus diberikan dalam suatu akta otentik. Penyebutan kata otentik bagi akta-akta PPAT (termasuk APHT) hanya disinggung dalam Penjelasan Umum angka 7 UUHT.
Kata kunci: PPAT dan BPN, sertifikat, hak tanggunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.