PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN SEWA BELI

Sisilia The

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengethaui  bagaimanakah  syarat apa saja yang terdapat atau diperlukan dalam melakukan perjanjian sewa beli dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan perjanjian sewa beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hukum perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang memakai sistem perjanjian baku. Penerapan klausula baku mengharuskan pembeli menuruti semua keinginan penjual di dalam perjanjian. Banyak pembeli  yang mempunyai posisi ekonomi yang lemah, terjebak dan terjerat  dalam sistem perjanjian baku tersebut yang dibuat oleh penjual untuk menguntungkan dirinya. Dasar perjanjian sewa beli terletak pada kesepakatan yang ada di dalam perjanjian baku. Kesepakatan tersebut dari sisi hukum menguntungkan penjual karena pembeli sebagai konsumen harus tunduk pada kemauan penjual yang tertuang dalam kesepakatan tersebut. Kesepakatan yang menjadi dasar perjanjian sewa beli cacat hukum karena diabaikannya asas kebebasan berkontrak. 2. Perjanjian sewa beli dalam kenyataannya sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak diberi hak kebebasan untuk memilih dan kenyamanan dalam menikmati produk. Konsumen yang melakukan wanprestasi akan berada di bawah tekanan penjual untuk memaksa memenuhi prestasinya kalau tidak akan di sita kepemilikannya tanpa pengembalian atau ganti kerugian. Implementasi perlindungan konsumen mulai terlihat eksistensinya dalam usaha mengangkat hak-hak konsumen. Salah satu instrumen perlindungan konsumen ini yaitu perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli suatu produk lewat lembaga sewa beli. Namun demikian, belum semua anggota masyarakat dapat menikmati atau memiliki suatu produk layak, sehat dan  aman. Oleh karena itu, upaya perdagangan suatu produk terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah produk yang makin banyak dengan harga terjangkau dan memberi rasa aman pada penggunanya.

Kata kunci: Konsumen, sewa beli.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.