HAK ANAK ANGKAT ATAS WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana anak angkat menurut Peraturan Perundang-undangan dan bagaimana hak anak angkat atas warisan menurut Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Anak angkat menurut sistem perundang-undangan antara lain dimaksudkan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. 2. Hak anak angkat atas warisan menurut Hukum Perdata adalah angkat sama dengan anak kandung berhak menerima ahli waris terhadapharta warisan. Karena kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung maka, anak angkat merupakan ahli waris dan masuk kategori golongan pewaris.
Kaya kunci: Hak anak angkat, warisanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.