PERWAKAFAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

Tirza C. Gobel

Abstract


Wakaf dalam sejarah, mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Wakaf sebagai salah satu bentuk pelepasan harta kekayaan, dimaksudkan untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat demi untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Perbuatan wakaf sangat erat hubungannya dengan sosial ekonomi, tidak hanya berfungsi sebagai ibadah ritual semata tapi juga berfungsi sosial. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana tata cara pendaftaran harta benda wakaf di Indonesia? Serta bagaimana tugas dan kewajiban nazhir dalam mengelola harta benda wakaf ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu: “Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka” Hasil penelitian menunjukkan dalam hal perwakafan tanah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. No. 28 Tahun 1977, maka ada suatu keharusan untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Agraria setempat. Tata cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yaitu: Pendaftaran  Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah. Menurut ketentuan peraturan ini semua tanah yang diwakafkan harus didaftarkan pada Kantor Agraria setempat segera setelah akta Ikrar Wakaf dilaksanakan. Tugas  dan  Kewajiban Nazhir. Untuk menjamin benda tanah wakaf akan dapat berfungsi sebagaimana tujuan wakaf, maka diperlukan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.  Nazhir juga merupakan satu element yang sangat penting untuk menjaga tanah wakaf agar alokasinya sesuai dengan yang diinginkan. Dalam melaksanakan tugas, nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Nazhir memiliki kewajiban dan amanah untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuannya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tata cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 yaitu: Pendaftaran  Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah. Nazhir baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki tugas sebagaimana Pasal 11 Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Sedang kewajiban Nazhir diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah  No. 42 Tahun 2006.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.