WANPRESTASI TERHADAP PENANAMAN MODAL VENTURA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Steven Kawet

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Perusahaan Modal Ventura dalam peraturan yang ada di Indonesia dan bagaimanakah bentuk serta akibat wanprestasi terhadap penanaman Modal Ventura di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Perusahaan Modal Ventura dalam peraturan yang ada di Indonesia masih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura. Tidak seperti Lembaga keuangan lain misalnya Perbankan yang sudah diatur dalam suatu Undang-Undang. 2. Bentuk wanprestasi dalam penanaman Modal Ventura di Indonesia adalah : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya sedangkan akibat wanprestasi terhadap penanaman Modal Ventura di Indonesia antara lain adalah debitur maupun kreditur yang melakukan wanprestasi harus membayar ganti rugi serta biaya perkara di pengadilan.

Kata kunci:  Wanprestasi, penanaman modal ventura, hukum perdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.