Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kecamatan Wanea Di Kota Manado
Abstract
Usaha Mikro Kecil dan Menegah menurut UU No 20 Tahun 2008 ialah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan yan merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Terbagi atas tiga kriteria yaitu usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia yaitu mencapai 64,2 juta di seluruh Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07%. Usaha Mikro Kecil Menengah memiliki prospek yang baik untuk mendongkrak perekonomian Indonesia melalui penerimaan pajak, terlebih dengan adanya penurunan tarif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah NO 23 Tahun 2018 dari 1% menjadi 0,5%. Tetapi permasalahnya dalam dua belas tahun ini Indonesia tidak pernah capai target pajak dikarenakan banyak faktor. Salah satu faktor nya ialah kurangnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang belum memahami fungsi dari pajak terhadap negara. Dalam penelitian ini membahas beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu sosialisasi perpajakan dan juga pelayanan fiskus yang dilakukan di Kecamatan Wanea Kota Manado, bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah convenience sampling, dan metode analisis yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode teknik analisis kuantitatif dengan analisis regresi berganda yang tujuannya melihat pengaruh yang diberikan variabel independen terhadap variabel dependen dan jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian diperoleh bahwa sosialisasi perpajakan dan pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yaitu sebesar 18,3% dan sisanya 81,7% dipengaruhi faktor lain.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.