EVALUASI PENCATATAN DAN PELAPORAN BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

Judhistira Hiskia Manossoh, Jenny Morasa, Lidia Mawikere

Abstract


Belanja Modal merupakan salah satu kegiatan pembelian aset yang dilakukan oleh sebuah instansi pemerintahan dengan tujuan untuk memperoleh aset tetap atau aset lainnya yang dapat digunakan lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal disusun berdasarkan kebutuhan suatu instansi atau daerah. Belanja modal di atur dengan beberapa peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 yang membahas mengenai pencatatan dan pelaporan belanja modal. Di Provinsi Sulawesi Utara, semua instansi memiliki perencanaan belanja modal yang berbeda-beda. Salah satu instansi yang melakukan belanja modal adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pencatatan dan Pelaporan Belanja Modal Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang artinya mendeskripsikan hasil penelitian sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah pencatatan dan pelaporan belanja modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Standard Akuntansi Pemerintahan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.