PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PPh PASAL 25 PADA PT. BANK SULUTGO MANADO

Sarif Daeng Mapuji, Harijanto Sabijono, Steven J. Tangkuman

Abstract


Perencanaan pajak merupkan proses mengorganisasi usahawajib pajak atau kelompok wajib pajak sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan melakukan perencanaan pajak yang tepat dan legal, perusahaanakan mendapatkan laba bersih yang rasional dan lebih besar apabila dibandingkan jika perusahaan tidak melakukanperencanaan pajak. PT.Bank SulutGo Manado dalam pembayaran pajak kepada pemerintah memiliki peran sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar karena merupakan Bank Pembangunan Daerah yang Labanya meningkat setiap tahunnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak penghasilan pada PPh Pasal 25 pada PT. Bank Sulutgo Manado. Objek penelitian ini adalah Laporan Laba Rugi PT. Bank SulutGo Manado untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Metodologiyang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiankualitatif. Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptifmetode yaitu studi lapangan dengan melakukan observasi,wawancara, dan dokumentasi serta kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak penghasilan PPh Pasal 25 pada PT. Bank Sulutgo Manadosudah berjalan dengan baik, namun dalam menjalankanaktivitasnya belum sepenuhnya melakukan perencanaan pajak

 

Kata Kunci: Penerapan, Perencanaan, Pajak PenghasilanPasal 25


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.