Evaluasi Penerapan PP 71 Tahun 2010 Pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Study Kasus Pengakuan, Pengukuran, Pelaporan dan Pengungkapan Elemen - Elemen Laporan Realisasi Anggaran)
Abstract
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan membuat Laporan Keuangan. Laporan Keuangan bisa dihasilkan apabila anggaran itu dilaksanakan. Oleh sebab itu apabila pencatatan dan pengungkapan di Laporan Realisasi Anggaran telah dilaksanakan dengan baik khususnya elemen-elemen yang ada, secara otomatis Neraca dan Laporan Operasional dapat dikatakan mengikuti apa yang telah dilaksanakan dalam proses pelaksanaan anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian Pengakuan, Pengukuran, Pelaporan dan Pengungkapan Laporan Realisasi Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan PP 71 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dimana dalam pengumpulan data dilakukan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan di dalam Laporan Realisasi Anggaran. Sehingga dengan demikian keseluruhan proses pengakuan dan pengungkapan atas elemen – elemen dalam Laporan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan PP 71 Tahun 2010.