Penatausahaan Aset Tanah Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Abstract
Aset daerah merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang memiliki manfaat untuk pembangunan daerah yang bersangkutan. Salah satu aset yang dimiliki oleh daerah ialah aset tanah. Dalam rangka pembangunan suatu daerah, aset tanah memiliki peran yang penting, mengingat setiap bangunan-bangunan milik daerah berdiri diatas tanah yang merupakan aset daerah tersebut. Bagian Umum Sekretariat Daerah perlu melakukan penatausahaan yang baik terhadap aset tanah agar pembangunan serta pelayanan publik di kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat berjalan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penatausahaan yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabuaten Bolaang Mongondow Utara apakah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian penatausahaan yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow utara belum sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.Kata Kunci : Evaluasi, Penatausahaan, Aset tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.