Analisis Pencatatan Dan Pelaporan Belanja Modal Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sulawesi Utara

Maria Helly Lomboan, Jantje Tinangon, Sherly Pinatik

Abstract


Suatu pencatatan dan pelaporan belanja modal penting agar dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan dana dari pemerintah dan sebagai bentuk konkrit dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Kenyataan yang terjadi bahwa setiap instansi pemerintah yang memperoleh anggaran untuk belanja modal harus melakukan pencatatan dan pelaporan belanja modal, termasuk juga pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sulawesi Utara. Dengan pelaksanaannya berpedoman pada aturan dari pemerintah yaitu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai salah satu aturan yang mengatur pencatatan dan pelaporan belanja modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan Pencatatan Dan Pelaporan Belanja Modal sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pencatatan dan pelaporan belanja modal sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta aturan lainnya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.