Evaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Barang Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Manado
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Manado telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk mengetahui serta menguraikan fakta – fakta yang ditemukan di Kantor Pos Manado dan pemecahan masalah yang dihadapi tersebut. Hasil Penelitian Pengenaan tarif pajak penghasilan yang dipotong oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Manado dan para pelaku jasa yang memiliki NPWP, maka besarnya tarif yang dikenakan sebesar 2%, sedangkan untuk pelaku jasa yang tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif yang dikenakan sebesar 4% dari dasar pemotongan pajaknya (nilai objek pajak). Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengiriman barang pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Manado telah sesuai dengan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Kata Kunci : Perpajakan, tarif pajak, pajak penghasilan, Nilai Objek Pajak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.