Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Abstract
Pelayanan kefarmasian yang diterapkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama masih sering dijumpai ketidaksesuaian dengan standar yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan pelayanan kefarmasian di puskesmas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan pengisian kuesioner pada 4 (Empat) puskesmas di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terdiri dari puskesmas Momalia, puskesmas Milangodaa, puskesmas Duminanga dan puskesmas Pinolosian. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan persentase kesesuaian penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar 75,11% dan dikategorikan dalam kategori baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afwan., Riska Febriyanti., dkk. 2010. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota. Jakarta: Kemenkes
Arikunto, M. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Edisi revisi IV). Jakarta
Charles J.P. Siregar. 2003. Farmasi Rumah Sakit Teori & Penerapan. Jakarta: EGC
Dianita, P.S., Kusuma, T.M., Septianingrum, N.M.A.N., 2017. Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kabupaten Magelang Berdasarkan Permenkes RI No.74 Tahun 2016. URECOL. 125-134
Handayani, S, Raharni, Gitawati, R. (2009). Persepsi Konsumen Terhadap Pelayanan Apotek Di Tiga Kota Di Indonesia. Skripsi tidak dipublikasikan. Jakarta: Departemen Farmasi FMIPA UI
Menkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Jakarta: Menteri Kesehatan RI.
Mubarak, Wahid Iqbal & Chayatin, Nurul. 2009. Ilmu Keperawatan Komunitas. Jakarta: Penerbit Salemba.
Oscar, L., dan Jauhar, M. 2016. Dasar-Dasar Manajemen Farmasi. Jakarta: Prestasi Pustaka
Parellangi, Hartiaj Haroen, Lia Meilianingsih. 2012. Peningkatan Kemandirian Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta: Kemenkes
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Pemerintah RI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 46. 2015. Akreditasi Puskesmas Klinik Pertama, Tempat Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi. Jakarta: Menteri Kesehatan RI
Poerwandari, E. K. 2005. Pendekatan Kualitatif Untuk Penelitian Perilaku Manusia (Edisi Ketiga). Depok: LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
Rochman, A. F. 2020. Evaluasi Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Batu Berdasarkan Permenkes No. 74 Tahun 2016. [skripsi]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Robiyanto, Nurmainah, dan Aspian, K. 2019. Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak. J Sains Farm Klin. Vol. 6 no.2
Rumengan Trully. 2019. Analisis Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Desa Lansot Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Biofarmasetika. 2(2). (90-95)
Situmorang, C.H. 2000. Pedoman Pelayanan Rumah Sakit. Persfektif Profesi Farmasis (Apoteker) Menuju Paradigma Baru Pelayanan Kefarmasian. Jakarta: CCED Pharma Foundation
Supardi S., Rharni, Susyanti A.L., dan Herman M.J. 2012. Evaluasi Peran Apoteker Berdasarkan Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Media Litbang Kesehatan. Volume 22 Nomor 4
Trihono. 2005. Manajemen Puskesmas Berbasis Paradigma Sehat. Jakarta: CV Sagung Seto
DOI: https://doi.org/10.35799/pha.11.2022.40662
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PHARMACON

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
![]() | Publisher : | ![]() | Cooperation With : |

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.