PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN PERIODE 2019 -2024
Abstract
Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD, begitu pula pengawasan yang harus dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan periode 2019-2024 pertumbuhan ekonomi kabupaten Minahasa Selatan dalam 3 tahun terakhir (2018-2020) terus menurun meskipun berada di urutan ke 7 tingkat kabupaten/kota. Sementara angka kemiskinan yang menunjukan angka rata-rata di atas 9% selama 3 tahun (2018–2020) juga menunjukan belum terjadinya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang signifikan. Hal ini juga merepresentasikan pembangunan di kabupaten ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Terkait dengan persoalan tugas, fungsi dan tanggung jawab DPRD, maka keadaan ini tidaklah lepas dari tanggungjawab DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana yang dijelaskan di dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Selatan periode 2019–2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini berlokasi di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Hasil penelitian penunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Minsel sudah dilakukan secara objektif, jujur dan mendahulukan kepentingan umum. Dalam melakukan pengawasan, Komisi II DPRD Minsel tidak memandang bulu. Pengawasan pembangunan dilakulan secara terbuka kepada masyarakat dengan menginformasikan lewat media-media alternative (media sosial) yang ada, agar supaya masyarakat dapat mengetahui kerja-kerja mereka. Terdapat beberapa factor yang mempengaruhi lemahnya fungsi pengawasan pembangunan dari komisi II DPRD Minsel, diantaranya: faktor organisasi, faktor latar belakang politik anggota, dan faktor pengetahuan tentang teknik pengawasan dari anggota.
Kata Kunci : Fungsi Pengawasan; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pembangunan
ABSTRACT
The supervisory function is a function of the DPRD, where the DPRD has the main function as a supervisor and also monitors the implementation of every regional regulation that has been agreed with regional leaders, as well as supervising the use of the budget that has been previously approved in the APBD, as well as supervision that must be carried out by members of the Regency DPRD. South Minahasa for the 2019-2024 period, South Minahasa district's economic growth in the last 3 years (2018-2020) continued to decline even though it was in 7th place at the district/city level. Meanwhile, the poverty rate which shows an average rate of above 9% for 3 years (2018–2020) also shows that there has not been a significant improvement in the quality of people's lives. This also represents that development in this district has not experienced significant progress. Regarding the issue of the duties, functions and responsibilities of the DPRD, this situation cannot be separated from the responsibility of the DPRD of South Minahasa Regency as described in the legislation. The purpose of the study was to determine the implementation of the development implementation function carried out by Commission II of the South Minahasa Regency DPRD for the 2019-2024 period. This study used qualitative research methods. This research is located in the DPRD of South Minahasa Regency. The results of the research indicate that the supervision carried out by Commission II of the Minsel DPRD has been carried out objectively, honestly and puts the public interest first. In carrying out supervision, Commission II of the Minsel DPRD does not give a damn. Supervision of development is carried out openly to the public by informing them through alternative media (social media) that exist, so that people can find out about their work. There are several factors that influence the weakness of the development oversight function of Commission II of the Minsel DPRD, including: organizational factors, members' political background factors, and members' knowledge of supervisory techniques.
Keywords: Supervision Function; DPRD; Development
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik
FISIP UNSRAT