PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANIAN DI DESA TUMARATAS KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA
Abstract
ABSTRAK
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Penelitian dengan topik Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian, bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian serta mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menekankan unsur manusia sebagai instrumen penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan,maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni: Peranan pemerintah desa dalam pembinaan. Pembinaan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri. Peranan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat seperti dalam kegiatan disektor pertanian maka kontribusi yang sangat besar dalam bidang pertanian adalah aktivitas usaha tani. Berdasarkan hasil wawancara dilapangan menunjukkan bahwa pemerintah sangat berperan dalam memberikan pemberdayaan kepada masyarakat khususnya dibidang pertanian.
Kata Kunci : Pemerintah Desa, Pemberdayaan Masyarakat
PENDAHULUAN
Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah
1 Merupakan Skripsi Penulis 2 Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT Manado
benar - benar terbuka lebar bagi daerah. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Konsep yang sering dimunculkan dalam proses pemberdayaan adalah konsep kemandirian dimana program-program pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi subjek dari pembangunan. Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat. Proses pembangunan lebih mengedepankan paradigma politik sentralistis dan dominannya peranan negara pada arus utama kehidupan bermasyarakat. Suatu pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila pembangunan yang dilakukan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, umumnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan pemberdayaan masyarakat desa mulai dari keikutsertaan dalam perencanaan sampai pada hasil akhir dari pembangunan tersebut. Pembangunan wilayah pedesaan tidak terlepas dari peran serta dari seluruh masyarakat diwilayah tersebut, sehingga kinerja seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa. Namun dalam kenyataannya menunjukkan bahwa penilaian kinerja kepala desa oleh masyarakat dalam memberikan pelayanan serba lamban dan berbelit-belit serta formalitas. Inilah yang menarik dari uraian di atas, bahwa pemberdayaan untuk menanggulangi kemiskinan dan mensejahterahkan masyarakat adalah hal yang menarik dimana berbagai
program penanggulangan kemiskinan terutama di bidang pertanian di masyarakat belum dapat mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Sebagaimana yang terjadi di desa Tumaratas bahwa ada banyak program-program pemerintah di bidang pertanian, masih belum dapat mengatasi banyaknya persoalan. Karena itu konsep pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian yang akan membuat masyarakat petani dapat mandiri dan berdaya mengatasi kesulitan-kesulitan ekonominya. Desa Tumaratas sebagai wilayah yang memiliki potensi pertanian yang tinggi, kemudian mata pencaharian masyarakat sebagian besarnya adalah petani. Berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian selalu dilakukan oleh pemerintah seperti pembentukan kelompok tani, pemberian modal usaha, bantuan bibit pertanian, penyuluhan pertanian, dan lain sebagainya. Permasalahannya, banyak bantuan yang diberikan tidak terkelola dengan baik, malahan ada bantuan yang menyimpang, misalnya dana yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kemudian sebagian masyarakat tidak menerima bantuan, tidak diperhatikan. Padahal pentingnya sektor pertanian sebagai penyangga bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan mengingat semakin terus bertambahnya kebutuhan akan pangan yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk di desa Tumaratas yang menjadi sasaran penelitian, maka dalam upaya menanggulangi kemiskinan penting kiranya membicarakan cara efektif dalam memberdayakan masyarakat petani. Pemberdayaan masyarakat yang perlu dilakukan dalam menyikapi kemiskinan ini adalah dengan mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa sektor pertanian adalah sektor kebutuhan yang paling vital bagi masyarakat Sulut. Kian hari jumlah masyarakat yang masih memilih bertani semakin kecil. Masyarakat saat ini lebih tertarik untuk bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaan dan di instansi-instansi pemerintah serta swasta lainnya. Sektor pertanian dianggap tidak menjanjikan lagi. Maka dalam proses pemberdayaan ini diperlukan sinergi kelompok-kelompok seperti sekolah menengah dan sekolah tinggi pertanian, Lembaga Swadaya Masyarakat, Koperasi Unit Desa dan Pemerintah melalui Departemen Pertanian. Lembaga-lembaga ini yang nota bene mempunyai banyak pengetahuan dan skill dibidang pertanian dapat memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang pertanian padat karya. Sedang Koperasi Unit Desa dapat menjadi penyalur bagi bahan, alat dan hasil-hasil pertanian padat karya tersebut. Perlu dicatat bahwa paradigma partnership adalah hal mendasar yang paling utama dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat petani. Tanpa anggapan bahwa semua sektor adalah mitra bagi psetani, pemberdayaan ini tak akan berhasil dengan baik. karena itu pemberdayaan merupakan hal yang baru dalam membangunan masyarakat terutama di bidang pertanian. Dan mencari tahu bagaimana pertanian sebagai mata pencaharian utama dari masyarakat Desa Tumaratas, dapat berkembang dengan baik. Kemudian melihat peran pemerintah desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat desa. Oleh karena itu, Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu:Bagaimana peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian serta Faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa ?
METODOLOGI PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan maka fokus penelitian ditekankan pada Fokus penelitian adalah mendeskripsikian dan menganalisis peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di era otonomi daerah ditinjau dari pembinaan terhadap masyarakat, pelayanan pada masyarakat dan pengembangan pada masyarakat serta faktor pendukung dan penghambat yang muncul dalam memberdayakan masyarakat di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Teknik pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu melalui : Observasi/pengamatan, dan wawancara. Dalam penelitian ini pihak yang dijadikan informan adalah yang dianggap mempunyai informasi (key-informan) yang dibutuhkan di wilayah penelitian. Sedangkan teknik analisis data yaitu data yang telah terkumpul dari hasil wawancara dan studi kepustakaan atau dokumentasi akan dianalisis dan ditafsirkan untuk mengetahui maksud serta maknanya, kemudian dihubungkan dengan masalah penelitian. Data yang terkumpul disajikan dalam bentuk narasi dan kutipan langsung hasil wawancara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Visi Dan Misi Desa Tumaratas VISI : “MEWUJUDKAN DESA TUMARATAS MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN “
MISI :
- Meningkatkan usaha pertanian dengan mengundang pihak yang berkompeten dalam hal pertanian atau Pemerintahan Kabupaten melalui dinas pertanian - Meningkatkan dan mengelola Pendapatan Asli Desa untuk kesejahteraan rakyat - Mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat
B. Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian Di Desa Tumaratas Berdasarkan hasil penelitian dapat dideskripsikan tentang peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di desa Tumaratas bidang pertanian dapat dijabarkan sebagai berikut ; 1. Pembinaan terhadap Masyarakat Pembinaan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam proses pemberdayaan masyarakat, baik itu pembinaan bagi perangkat desa maupun bagi masyarakatnya. Tujuannya adalah agar perangkat desa dan warga masyarakat tahu dan mengerti apa yang harus dikerjakan serta timbul kemauan untuk ikut aktif dalam setiap program pemberdayaan masyarakat. Aktivitas pembinaan kehidupan masyarakat dilakukan oleh kepala desa melalui nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial yang dari dahulu memang dianut oleh warga desa yakni semangat gotong royong yang saat ini sudah mulai terkikis untuk dibangkitkan kembali. Tujuan dari pemberdayaan ini adalah perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik melalui pembinaan kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya kepala desa menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari dalam masyarakat itu sendiri untuk berubah menjadi lebih baik. Pembinaan ini memiliki cakupan yang cukup banyak, akan tetapi yang jelas pembinaan mengandung arti pemberdayaan masyarakat yaitu mengubah sesuatu sehingga menjadi baru dan memiliki nilai yang lebih tinggi dan juga mengandung makna sebagai pembaruan, yaitu usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan, menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat.
Dalam hubungannya dengan pembinaan, Talidzuhu Ndraha mengungkapkan bahwa yang menjadi sasaran pembinaan khususnya dalam membina kehidupan masyarakat adalah mentalitasnya. Mentalitas yang belum sadar harus dibangunkan, yang tidak sesuai dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus diubah, yang melenceng atau menyalahi aturan harus ditertibkan dan yang masih kosong harus diisi. Menghadirkan kembali semangat gotong royong diantara warganya. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sebagai desa yang penduduknya sebahagian besar adalah berprofesi sebagai seorang petani, kegiatan-kegiatan dalam pertanian pun dilakukan secara bergotong- royong. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang pertanian memiliki makna meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang tercermin peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat miskin.
2. Pelayanan Dan Pengembangan Terhadap Masyarakat Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsive terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri,dimana paradigm pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan focus kepada pengelolaan yang berorientasi kepuasaan masyarakat.Dilain pihak pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki : a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, b.Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa,masyarakat memiliki kedaulatan yang cukup luas untuk menentukan orientasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikehendaki.Adapun bentuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di desa Tumaratas yaitu apabila masyarakat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan misalnya perbaikan dibidang pertanian maka aparat pemerintah desa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Disamping kemampuan aparatur pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, besar kecilnya partisipasi masyarakat merupakankan faktor penting dalam proses pembangunan, karena pada kenyataannya pembangunan desa sangat memerlukan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat. Keikutsertaan masyarakat tidak saja dalam perencanaan tetapi juga pelaksanaan program-program pembangunan di desa.Sehingga penilaian terhadap aparatur desa tidak negatif dalam menjalankan tugas utama untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Persepsi akan timbul bila mana dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan harapan masyarakat desa. Prosedur yang dipersulit dijadikan kepentingan pribadi atau komunitas yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
C. Faktor-faktor Pendukung Dan Penghambat Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian DiDesa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Terdapat dua faktor yang mempengaruhi peranan kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa Tumaratas yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagai berikut: 1. Faktor Pendukung Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian a. Kekuasaan Kekuasaan adalah kekuatan, legalitas, dan otoritas yang memberikan wewenang kepada pemimpin guna mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu. Tanpa kekuasaan bagaimana mungkin seorang pemimpin mampu menjalankan tugasnya karena hanya dengan kewenanganlah seseorang berhak memerintah orang lain. b. Sistem Pendidikan Formal yang maju Pada dasarnya pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi individu,untuk memberikan wawasan serta menerima hal-hal baru juga memberikan bagaimana caranya dapat berpikir secara ilmiah.Pendidikan juga mengajarkan kepada individu untuk dapat berpikir secara objektif c. Sistem terbuka pada lapisan masyarakat Artinya masyarakat menyadari bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dan harus diperlakukan sama didepan pemerintah.Oleh karena itu pemerintah mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Desa Tumaratas.
d. Adanya orientasi untuk maju ( Masa depan) Terdapatnya pemikiran-pemikiran yang mengutamakan masa yang akan datang,dapat berakibat mulai terjadinya perubahan-perubahan dalam system sosial yang ada. Karena apa yang dilakukan harus diorientasikan pada perubahan dimasa yang akan datang e. Adanya Sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat Budaya Mapalus (gotong royong) sangat melekat di kehidupan masyarakat Desa Tumaratas,oleh karena itu apa yang dilakukan pemerintah selalu didukung oleh masyarakat terutama program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian yang sangat membantu masyarakat.Pemerintah juga selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Visi-Misi Desa Tumaratas.
2. Faktor Penghambat Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian Pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang tidak terlepas dari berbagai hambatan yang menyertainya.Hambatan yang sering muncul antara lain : a. Kelompok kepentingan Kelompok kepentingan dapat menjadi salahsatu penghambat dalam upaya pemberdayaan masyarakat.Misalnya,upaya pemberdayaan petani di desa Tumaratas tidak dapat dilaksanakan karena ada kelompok kepentingan tertentu yang bermaksud membeli lahan pertanian untuk mendirikan usaha peternakan.Kelompok pertanian ini akan berupaya akan lebih dulu agar lahan pertanian tersebut jatuh ke tangan mereka. b. Kualitas Sumber daya manusia pemerintah desa Sebagaimana terlihat sumber daya manusia atau aparat yang bertugas pada organisasi kantor tersebut secara kuantitas jumlah pegawai yang ada pada kantor desa Tumaratas sudah cukup namun secara kualitas sumber daya aparat desa di desa Tumaratas belum cukup baik,hal ini dapat dilihat dari kemampuan kerja dan mengkoordinir program didesa yang masih terlihat kurang. PENUTUP
A. Kesimpulan Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya,maka penulis dapat menarik kesimpulan tentang peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat
dibidang pertanian dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni:Peranan pemerintah desa dalam pembinaan.Pembinaan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri. Kegiatan sehari-hari dilakukan dengan cara bergotong royong terlebih dibidang pertanian dimana masyarakat sebelum musim kemarau tiba membangun tempat penampungan air.Peranan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat seperti dalam kegiatan disektor pertanian maka kontribusi yang sangat besar dalam bidang pertanian adalah aktivitas usaha tani. Aktifitas Usaha Tani adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petani pada sebidang lahan yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman yang menghasilkan. Aktivitas usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat petani khususnya di desa Tumaratas dapat dilakukan melalui aktivitas usaha tani padi sawah dan padi ladang. Aktivitas usaha tani padi sawah sangatlah beragam mulai dari cara pengolahan tanah, pembersihan, pembibitan, pemupukan bahkan sampai pada proses hasil panen. Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian terdiri atas factor pendukung,yaitu : Kekuasaan, system pendidikan formal yang maju, system terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, adanya orientasi untuk maju, serta adanya sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat.Faktor Penghambat yaitu : Kelompok kepentingan, dan kualitas sumber daya aparatur desa.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas,maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : - Peranan Pemerintah desa terlebih khusus Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian didesa Tumaratas Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa hendaknya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. - Perlu dilakukan pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan. - Selain penyuluhan dan pelatihan bagi warga masyarakat, pelatihan juga perlu diadakan bagi aparat desa guna meningkatkan SDM dan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga desa.
- Melalui hasil penelitian ini disarankan hendaknya pemerintah lewat dinas pertanian, memberikan perhatian secara sungguh-sungguh bagi para petani dalam membina dan membantu para petani dalam proses kesinambungan usaha mereka.
Daftar Pustaka Ali Mufiz, Drs,1995, Pengantar Administrasi Negara, Universitas Terbuka.
Andy Sutardy, MBA, Drs. Engkoem Damini, 1973, Pokok-pokok Ilmu Administrasi dan Manajemen, PT. Ikhtiar Baru, Jakarta
Atmosudirdjo, Prajudi, 1978, Dasar-dasar Administrasi, Balai Aksara, Jakarta
Bayu Suryaningrat, 1979, Desa dan Kelurahan, Rineka Cipta, Jakarta
Dedy Supriady Bratakusuma, Ph.D. Dadang Solihin, MA. 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Depdikbud RI, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Handayaningrat, Soewarno, 1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Gunung Agung, Jakarta
Ibnu Syamsi, Drs. 1983, Pokok-pokok Organisasi dan Manajemen, Bina Aklsara, Jakarta
Joko Prakoso, SH, 1987, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung
Koentjaraningrat, 1990, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka, Jakarta
Lembaga Administrasi Negara RI, 1997, Sistem Administrasi Negara RI, Gunung Agung, Jakarta
Makagansa.H.R.2008.Tantangan Pemekaran Daerah.Yogyakarta.FUSPAD
Moleong.2010.Metodologi penelitian kualitatif.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Moenir A.A., 1987, Pendekatan Manusia dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Gunung Agung, Jakarta
Nainggolan, 1984, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Depdikbud, Jakarta Peraturan Daerah Kabupaten Umum, 2001, Lembaran Daerah Kabupaten Umum, Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
PTN dan PTS Se-Sulawesi Selatan, 1997, Pedoman Pembinaan Desa dam Pengelolaan Sumber- sumber Pendapatan Desa, Biro-Bina Pemdes Makassar
S.P. Siagian, MPA, 1983, Filsafat Administrasi, Gunung Agung Jakarta
Saksono, S, 1988, Administrasi Kepegawaian, Karnisius, Yogyakarta Soetjitro, Ir. 1988, Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa, Jakarta Sugiyono, 2002, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung
Sulastomo, 1999, Asuransi Kesehatan (Sebuah Kapitas Selekta), Jakarta
Surachmad, Winarno, 1972, Dasar-dasar Tehnik Research, Tarsito, Bandung
The Liang Ge, 1984, Administrasi Perkantoran Modern, Nur Cahaya, Yogyakarta
Widjaja, HAW., Prof. Drs.,2003, Pemerintahan Desa / Marga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sumber-Sumber lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 http:/www.forumdesa.org/mudik/mudik3/mudik2.php,4 juli 2007
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Penelitian dengan topik Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian, bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian serta mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menekankan unsur manusia sebagai instrumen penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan,maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni: Peranan pemerintah desa dalam pembinaan. Pembinaan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri. Peranan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat seperti dalam kegiatan disektor pertanian maka kontribusi yang sangat besar dalam bidang pertanian adalah aktivitas usaha tani. Berdasarkan hasil wawancara dilapangan menunjukkan bahwa pemerintah sangat berperan dalam memberikan pemberdayaan kepada masyarakat khususnya dibidang pertanian.
Kata Kunci : Pemerintah Desa, Pemberdayaan Masyarakat
PENDAHULUAN
Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah
1 Merupakan Skripsi Penulis 2 Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT Manado
benar - benar terbuka lebar bagi daerah. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Konsep yang sering dimunculkan dalam proses pemberdayaan adalah konsep kemandirian dimana program-program pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi subjek dari pembangunan. Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat. Proses pembangunan lebih mengedepankan paradigma politik sentralistis dan dominannya peranan negara pada arus utama kehidupan bermasyarakat. Suatu pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila pembangunan yang dilakukan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, umumnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan pemberdayaan masyarakat desa mulai dari keikutsertaan dalam perencanaan sampai pada hasil akhir dari pembangunan tersebut. Pembangunan wilayah pedesaan tidak terlepas dari peran serta dari seluruh masyarakat diwilayah tersebut, sehingga kinerja seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa. Namun dalam kenyataannya menunjukkan bahwa penilaian kinerja kepala desa oleh masyarakat dalam memberikan pelayanan serba lamban dan berbelit-belit serta formalitas. Inilah yang menarik dari uraian di atas, bahwa pemberdayaan untuk menanggulangi kemiskinan dan mensejahterahkan masyarakat adalah hal yang menarik dimana berbagai
program penanggulangan kemiskinan terutama di bidang pertanian di masyarakat belum dapat mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Sebagaimana yang terjadi di desa Tumaratas bahwa ada banyak program-program pemerintah di bidang pertanian, masih belum dapat mengatasi banyaknya persoalan. Karena itu konsep pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian yang akan membuat masyarakat petani dapat mandiri dan berdaya mengatasi kesulitan-kesulitan ekonominya. Desa Tumaratas sebagai wilayah yang memiliki potensi pertanian yang tinggi, kemudian mata pencaharian masyarakat sebagian besarnya adalah petani. Berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian selalu dilakukan oleh pemerintah seperti pembentukan kelompok tani, pemberian modal usaha, bantuan bibit pertanian, penyuluhan pertanian, dan lain sebagainya. Permasalahannya, banyak bantuan yang diberikan tidak terkelola dengan baik, malahan ada bantuan yang menyimpang, misalnya dana yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kemudian sebagian masyarakat tidak menerima bantuan, tidak diperhatikan. Padahal pentingnya sektor pertanian sebagai penyangga bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan mengingat semakin terus bertambahnya kebutuhan akan pangan yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk di desa Tumaratas yang menjadi sasaran penelitian, maka dalam upaya menanggulangi kemiskinan penting kiranya membicarakan cara efektif dalam memberdayakan masyarakat petani. Pemberdayaan masyarakat yang perlu dilakukan dalam menyikapi kemiskinan ini adalah dengan mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa sektor pertanian adalah sektor kebutuhan yang paling vital bagi masyarakat Sulut. Kian hari jumlah masyarakat yang masih memilih bertani semakin kecil. Masyarakat saat ini lebih tertarik untuk bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaan dan di instansi-instansi pemerintah serta swasta lainnya. Sektor pertanian dianggap tidak menjanjikan lagi. Maka dalam proses pemberdayaan ini diperlukan sinergi kelompok-kelompok seperti sekolah menengah dan sekolah tinggi pertanian, Lembaga Swadaya Masyarakat, Koperasi Unit Desa dan Pemerintah melalui Departemen Pertanian. Lembaga-lembaga ini yang nota bene mempunyai banyak pengetahuan dan skill dibidang pertanian dapat memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang pertanian padat karya. Sedang Koperasi Unit Desa dapat menjadi penyalur bagi bahan, alat dan hasil-hasil pertanian padat karya tersebut. Perlu dicatat bahwa paradigma partnership adalah hal mendasar yang paling utama dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat petani. Tanpa anggapan bahwa semua sektor adalah mitra bagi psetani, pemberdayaan ini tak akan berhasil dengan baik. karena itu pemberdayaan merupakan hal yang baru dalam membangunan masyarakat terutama di bidang pertanian. Dan mencari tahu bagaimana pertanian sebagai mata pencaharian utama dari masyarakat Desa Tumaratas, dapat berkembang dengan baik. Kemudian melihat peran pemerintah desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat desa. Oleh karena itu, Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu:Bagaimana peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian serta Faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa ?
METODOLOGI PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan maka fokus penelitian ditekankan pada Fokus penelitian adalah mendeskripsikian dan menganalisis peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di era otonomi daerah ditinjau dari pembinaan terhadap masyarakat, pelayanan pada masyarakat dan pengembangan pada masyarakat serta faktor pendukung dan penghambat yang muncul dalam memberdayakan masyarakat di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Teknik pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu melalui : Observasi/pengamatan, dan wawancara. Dalam penelitian ini pihak yang dijadikan informan adalah yang dianggap mempunyai informasi (key-informan) yang dibutuhkan di wilayah penelitian. Sedangkan teknik analisis data yaitu data yang telah terkumpul dari hasil wawancara dan studi kepustakaan atau dokumentasi akan dianalisis dan ditafsirkan untuk mengetahui maksud serta maknanya, kemudian dihubungkan dengan masalah penelitian. Data yang terkumpul disajikan dalam bentuk narasi dan kutipan langsung hasil wawancara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Visi Dan Misi Desa Tumaratas VISI : “MEWUJUDKAN DESA TUMARATAS MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN “
MISI :
- Meningkatkan usaha pertanian dengan mengundang pihak yang berkompeten dalam hal pertanian atau Pemerintahan Kabupaten melalui dinas pertanian - Meningkatkan dan mengelola Pendapatan Asli Desa untuk kesejahteraan rakyat - Mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat
B. Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian Di Desa Tumaratas Berdasarkan hasil penelitian dapat dideskripsikan tentang peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di desa Tumaratas bidang pertanian dapat dijabarkan sebagai berikut ; 1. Pembinaan terhadap Masyarakat Pembinaan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam proses pemberdayaan masyarakat, baik itu pembinaan bagi perangkat desa maupun bagi masyarakatnya. Tujuannya adalah agar perangkat desa dan warga masyarakat tahu dan mengerti apa yang harus dikerjakan serta timbul kemauan untuk ikut aktif dalam setiap program pemberdayaan masyarakat. Aktivitas pembinaan kehidupan masyarakat dilakukan oleh kepala desa melalui nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial yang dari dahulu memang dianut oleh warga desa yakni semangat gotong royong yang saat ini sudah mulai terkikis untuk dibangkitkan kembali. Tujuan dari pemberdayaan ini adalah perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik melalui pembinaan kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya kepala desa menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari dalam masyarakat itu sendiri untuk berubah menjadi lebih baik. Pembinaan ini memiliki cakupan yang cukup banyak, akan tetapi yang jelas pembinaan mengandung arti pemberdayaan masyarakat yaitu mengubah sesuatu sehingga menjadi baru dan memiliki nilai yang lebih tinggi dan juga mengandung makna sebagai pembaruan, yaitu usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan, menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat.
Dalam hubungannya dengan pembinaan, Talidzuhu Ndraha mengungkapkan bahwa yang menjadi sasaran pembinaan khususnya dalam membina kehidupan masyarakat adalah mentalitasnya. Mentalitas yang belum sadar harus dibangunkan, yang tidak sesuai dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus diubah, yang melenceng atau menyalahi aturan harus ditertibkan dan yang masih kosong harus diisi. Menghadirkan kembali semangat gotong royong diantara warganya. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sebagai desa yang penduduknya sebahagian besar adalah berprofesi sebagai seorang petani, kegiatan-kegiatan dalam pertanian pun dilakukan secara bergotong- royong. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang pertanian memiliki makna meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang tercermin peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat miskin.
2. Pelayanan Dan Pengembangan Terhadap Masyarakat Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsive terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri,dimana paradigm pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan focus kepada pengelolaan yang berorientasi kepuasaan masyarakat.Dilain pihak pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki : a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, b.Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa,masyarakat memiliki kedaulatan yang cukup luas untuk menentukan orientasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikehendaki.Adapun bentuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di desa Tumaratas yaitu apabila masyarakat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan misalnya perbaikan dibidang pertanian maka aparat pemerintah desa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Disamping kemampuan aparatur pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, besar kecilnya partisipasi masyarakat merupakankan faktor penting dalam proses pembangunan, karena pada kenyataannya pembangunan desa sangat memerlukan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat. Keikutsertaan masyarakat tidak saja dalam perencanaan tetapi juga pelaksanaan program-program pembangunan di desa.Sehingga penilaian terhadap aparatur desa tidak negatif dalam menjalankan tugas utama untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Persepsi akan timbul bila mana dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan harapan masyarakat desa. Prosedur yang dipersulit dijadikan kepentingan pribadi atau komunitas yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
C. Faktor-faktor Pendukung Dan Penghambat Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian DiDesa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Terdapat dua faktor yang mempengaruhi peranan kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa Tumaratas yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagai berikut: 1. Faktor Pendukung Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian a. Kekuasaan Kekuasaan adalah kekuatan, legalitas, dan otoritas yang memberikan wewenang kepada pemimpin guna mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu. Tanpa kekuasaan bagaimana mungkin seorang pemimpin mampu menjalankan tugasnya karena hanya dengan kewenanganlah seseorang berhak memerintah orang lain. b. Sistem Pendidikan Formal yang maju Pada dasarnya pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi individu,untuk memberikan wawasan serta menerima hal-hal baru juga memberikan bagaimana caranya dapat berpikir secara ilmiah.Pendidikan juga mengajarkan kepada individu untuk dapat berpikir secara objektif c. Sistem terbuka pada lapisan masyarakat Artinya masyarakat menyadari bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dan harus diperlakukan sama didepan pemerintah.Oleh karena itu pemerintah mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Desa Tumaratas.
d. Adanya orientasi untuk maju ( Masa depan) Terdapatnya pemikiran-pemikiran yang mengutamakan masa yang akan datang,dapat berakibat mulai terjadinya perubahan-perubahan dalam system sosial yang ada. Karena apa yang dilakukan harus diorientasikan pada perubahan dimasa yang akan datang e. Adanya Sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat Budaya Mapalus (gotong royong) sangat melekat di kehidupan masyarakat Desa Tumaratas,oleh karena itu apa yang dilakukan pemerintah selalu didukung oleh masyarakat terutama program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian yang sangat membantu masyarakat.Pemerintah juga selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Visi-Misi Desa Tumaratas.
2. Faktor Penghambat Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian Pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang tidak terlepas dari berbagai hambatan yang menyertainya.Hambatan yang sering muncul antara lain : a. Kelompok kepentingan Kelompok kepentingan dapat menjadi salahsatu penghambat dalam upaya pemberdayaan masyarakat.Misalnya,upaya pemberdayaan petani di desa Tumaratas tidak dapat dilaksanakan karena ada kelompok kepentingan tertentu yang bermaksud membeli lahan pertanian untuk mendirikan usaha peternakan.Kelompok pertanian ini akan berupaya akan lebih dulu agar lahan pertanian tersebut jatuh ke tangan mereka. b. Kualitas Sumber daya manusia pemerintah desa Sebagaimana terlihat sumber daya manusia atau aparat yang bertugas pada organisasi kantor tersebut secara kuantitas jumlah pegawai yang ada pada kantor desa Tumaratas sudah cukup namun secara kualitas sumber daya aparat desa di desa Tumaratas belum cukup baik,hal ini dapat dilihat dari kemampuan kerja dan mengkoordinir program didesa yang masih terlihat kurang. PENUTUP
A. Kesimpulan Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya,maka penulis dapat menarik kesimpulan tentang peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat
dibidang pertanian dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni:Peranan pemerintah desa dalam pembinaan.Pembinaan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri. Kegiatan sehari-hari dilakukan dengan cara bergotong royong terlebih dibidang pertanian dimana masyarakat sebelum musim kemarau tiba membangun tempat penampungan air.Peranan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat seperti dalam kegiatan disektor pertanian maka kontribusi yang sangat besar dalam bidang pertanian adalah aktivitas usaha tani. Aktifitas Usaha Tani adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petani pada sebidang lahan yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman yang menghasilkan. Aktivitas usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat petani khususnya di desa Tumaratas dapat dilakukan melalui aktivitas usaha tani padi sawah dan padi ladang. Aktivitas usaha tani padi sawah sangatlah beragam mulai dari cara pengolahan tanah, pembersihan, pembibitan, pemupukan bahkan sampai pada proses hasil panen. Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian terdiri atas factor pendukung,yaitu : Kekuasaan, system pendidikan formal yang maju, system terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, adanya orientasi untuk maju, serta adanya sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat.Faktor Penghambat yaitu : Kelompok kepentingan, dan kualitas sumber daya aparatur desa.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas,maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : - Peranan Pemerintah desa terlebih khusus Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian didesa Tumaratas Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa hendaknya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. - Perlu dilakukan pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan. - Selain penyuluhan dan pelatihan bagi warga masyarakat, pelatihan juga perlu diadakan bagi aparat desa guna meningkatkan SDM dan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga desa.
- Melalui hasil penelitian ini disarankan hendaknya pemerintah lewat dinas pertanian, memberikan perhatian secara sungguh-sungguh bagi para petani dalam membina dan membantu para petani dalam proses kesinambungan usaha mereka.
Daftar Pustaka Ali Mufiz, Drs,1995, Pengantar Administrasi Negara, Universitas Terbuka.
Andy Sutardy, MBA, Drs. Engkoem Damini, 1973, Pokok-pokok Ilmu Administrasi dan Manajemen, PT. Ikhtiar Baru, Jakarta
Atmosudirdjo, Prajudi, 1978, Dasar-dasar Administrasi, Balai Aksara, Jakarta
Bayu Suryaningrat, 1979, Desa dan Kelurahan, Rineka Cipta, Jakarta
Dedy Supriady Bratakusuma, Ph.D. Dadang Solihin, MA. 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Depdikbud RI, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Handayaningrat, Soewarno, 1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Gunung Agung, Jakarta
Ibnu Syamsi, Drs. 1983, Pokok-pokok Organisasi dan Manajemen, Bina Aklsara, Jakarta
Joko Prakoso, SH, 1987, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung
Koentjaraningrat, 1990, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka, Jakarta
Lembaga Administrasi Negara RI, 1997, Sistem Administrasi Negara RI, Gunung Agung, Jakarta
Makagansa.H.R.2008.Tantangan Pemekaran Daerah.Yogyakarta.FUSPAD
Moleong.2010.Metodologi penelitian kualitatif.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Moenir A.A., 1987, Pendekatan Manusia dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Gunung Agung, Jakarta
Nainggolan, 1984, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Depdikbud, Jakarta Peraturan Daerah Kabupaten Umum, 2001, Lembaran Daerah Kabupaten Umum, Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
PTN dan PTS Se-Sulawesi Selatan, 1997, Pedoman Pembinaan Desa dam Pengelolaan Sumber- sumber Pendapatan Desa, Biro-Bina Pemdes Makassar
S.P. Siagian, MPA, 1983, Filsafat Administrasi, Gunung Agung Jakarta
Saksono, S, 1988, Administrasi Kepegawaian, Karnisius, Yogyakarta Soetjitro, Ir. 1988, Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa, Jakarta Sugiyono, 2002, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung
Sulastomo, 1999, Asuransi Kesehatan (Sebuah Kapitas Selekta), Jakarta
Surachmad, Winarno, 1972, Dasar-dasar Tehnik Research, Tarsito, Bandung
The Liang Ge, 1984, Administrasi Perkantoran Modern, Nur Cahaya, Yogyakarta
Widjaja, HAW., Prof. Drs.,2003, Pemerintahan Desa / Marga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sumber-Sumber lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 http:/www.forumdesa.org/mudik/mudik3/mudik2.php,4 juli 2007
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik
FISIP UNSRAT